Pengertian, Tujuan, Tugas Pokok & Fungsi Karang Taruna

Pengertian, Tujuan, Tugas Pokok & Fungsi Karang Taruna
PASKIBRA 2015 KARANG TARUNA

Tujuan Karang Taruna adalah :
1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas Pokok Karang Taruna adalah:Secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.


Fungsi Karang Taruna adalah :1.  Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2.  Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usaha usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
Kriteria PengurusSecara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.  Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.  Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3.  Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
4.  Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
5.  Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
6.  Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
7.  Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
8.  Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.Pengurus Desa/Kelurahan

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang kurangnya terdiri dari:

1.    Ketua;
2.    Wakil Ketua;
3.    Sekretrais;
4.    Wakil Sekretaris;
5.    Bendahara;
6.    Wakil Bendahara;
7.    Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8.    Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9.    Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10.    Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11.    Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12.    Seksi Lingkungan Hidup;
13.    Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan


Dokumen unduhan:
Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna UU Nomor 40 Th 2009 tentang Kepemudaan Permensos 77 Th 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

34 komentar:

  1. Mantap ini Desa Karang Pakis, berarti lembaga karang taruna desa nya berjalan optimal. buktinya ada kegiatan kepemudaan di desa.

    Biasanya kalau olahraga jalan, berarti kegiatan yang lain juga ikut berjalan walupun intensitas nya rendah.

    Salam sukses untuk Karang Taruna Desa Karang Pakis. semoga sukses menjalankan tugas dan fungsi nya secara maksimal.

    salam kenal

    BalasHapus
  2. Kembangkan seluruh NKRI maju jaya go

    BalasHapus
  3. Apa saja yg menjadi bidang karang taruna ? Apakah olahraga,kesenian, dan keagamaan serta peduli lingkungan bisa di gabungkan ke karang taruna min?

    BalasHapus
  4. Karang taruna adalah sarana dan wadah untuk memberdayakan pemuda pemudi, pelopor, penggagas, dan penggerak.
    Tp kalo d daerah saya karang taruna lebih ke arah mencari pungli sebesar2 nya dan malah sering meresahkan.. Ironis sekali.

    BalasHapus
  5. Hidupkan music keras" pakai sound system tiap malam tengah buta pukul 02.00 pagi apa hal ini di benarkan dalam karang taruna?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak d benarkan seperti itu, tegur mereka dengan cara kekinian dan jangan lupa kalau kita pernah muda,, koreksi kalau ada yg salah ya

      Hapus
  6. Mantaaap,,,tpi sya mw tanya apakah karang taruna punya hak untuk mewakili generasi muda untuk mengajukan ke setiap perusahaan yg ada di wilayah desa setempat,,dngan dasar mensejahterakan manusianya itu sendiri...???pencerahan dong

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sangat punya sekali,, karna suatu perusahaan ada program CSR nya,, coba d baca artikel aja om,, koreksi saya klo ada yg salah

      Hapus
    2. Pihak karang taruna dapat mengajukan proposal ataupun permintaan bantuan dalam bentuk apapun ke setiap perusahaan, selama cara pengajuannya tersebut tidak disertai dengan unsur pemaksaan dan bantuan yang diberikan disesuaikan dengan kondisi ekonomi perusahaan masing-masing. Dan alangkah baiknya, dana/ bantuan yang kelak diperoleh dipergunakan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang bersifat positif.

      Program CSR perusahaan umumnya tidak secara spesifik mengharuskan mengalokasikan dana bantuan CSR untuk karang taruna. Program CSR perusahaan itu menargetkan kepada kepentingan yang lebih luas yaitu memberikan kontribusi terhadap pengembangan lingkungan dan masayarakat sekitar.

      Hapus
  7. Saya baru terjun ke karang taruna tahun 2020 dan menjandi ketua sampai 2025 tpi saya gak ngerti masalah karang taruna,yg saya tau gimana cara anak muda didesa bisa berkarya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masa kerjanya lebih mas...seharusnya tiga tahun

      Hapus
    2. Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.

      Hapus
    3. Permensos no 25 tahun 2019

      Hapus
  8. Bukanya kepengurusan ketua karang taruna masa jabatan 3 thn?

    BalasHapus
    Balasan
    1. utk karang taruna tingkat keluraha/ desa masa bakti/ kepengurusan 3 tahun. untuk karang taruna tingkat kabupaten/ kota masa bakti/ kepengurusan 5 tahun. tolong koreksi kalau salah.

      Hapus
  9. Bole tau masa kerja ketua karang taruna berapa tahun ya.?

    BalasHapus
  10. Apa personil karang tarunan punya honor setiap bulan.??

    BalasHapus
  11. apa tugas di bidang keagamaan karang taruna tingkat desa ?

    BalasHapus
  12. Mau tanya dong,
    Di kampung saya sudah ada organisasi kepemudaan di pimpin langsung oleh ketua pemuda
    Tpi sekarang di suruh pak lurah suruh bikin ketua karang taruna lagi,takutnya nanti berbenturan dengan ormas kepeduaan yg sudah ada,
    Pertanyaannya apa bedanya ketua pemuda dan ketua karang taruna?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yg saya tau Karang taruna udah di atur dalam undang undang, yg alurnya ke dinas sosial.

      Kalo ketua pemuda tuh berdiri sendiri.

      Kalo salah mohom koreksi

      Hapus
  13. Apakah boleh karang taruna membuat cv untuk bisa masuk di perusahaan dan ikut dalam operasi produksi suatu perusahaan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu tergantung dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan. Dan apakah karang taruna tersebut memiliki sumber daya yang dinilai cukup untuk ikut dalam operasi produksi suatu perusahaan

      Hapus
  14. ketua pemuda kampung dan ketua karangtaruna kampung berbeda ketua apakah bisa

    BalasHapus
  15. Apakah karang taruna bisa menghandel pembangunan di desanya. Tolong beri wawasan pada kami

    BalasHapus
  16. Apakah karang taruna bisa menghandel pembangunan di desanya. Tolong beri wawasan pada kami

    BalasHapus
  17. saya baru saja di angkat jadi ketua karang taruna. dansaya kurang wawasan untuk ini. bagi yang suda senior tolong dong bagi wawasan kpda saya.

    BalasHapus
  18. Mohon izin...
    Apakah karang taruna punya wawenang... untuk mnjdi penengah/atau pemecah mesalah... jikalo selokan/saluran air d tutup... pdahal pungsi selokan itu brpungsi banyak orang... apakah karang taruna punya wawenang... untuk mngatur masyarakat yg mnutup selokan itu.

    BalasHapus
  19. Saya mau ambil judul penelitian Skripsi di desa saya tentang pemberdayaan karang taruna oleh pmrntah desa. Minta saran nya apa kah Karang taruna di Desa tu Wajib ada? Trs kira2 ada ga kendala atau permsalahan ny? Dgn peglaman kawan2 yg dh turun di lembaga trsebut🙏

    BalasHapus